Dave Laksono: Omnibus Law Bidang Digital Jangan Bertentangan dengan Aturan Lain… 

BERITAKARYA.COM, JAKARTA – Pemerintah berencana merevisi UU ITE serta membuat omnibus law di bidang digital. Politisi Golkar menyebut kini tengah menunggu draf revisi dimasukkan ke DPR.

“Iya, sampai surat itu masuk DPR baru kita bisa bahas lebih lanjut. Ini baru sekedar wacana aja belum masuk ke DPR sama sekali, jadi saya belum bisa mengkomentari lebih jauh sampai pemerintah mengajukan draf tersebut,” ujar Anggota Komisi I Fraksi Golkar Dave Laksono dikutip dari detik.com, Selasa (8/6/2021).

Dave meminta agar omnibus law di bidang digital tidak bertentangan dengan omnibus law lain. “Apakah dalam bentuk omnibus law sehingga mencakup lebih luas, jadi jangan sampai ada peraturan yang bertentangan antara satu dengan yang lain. Paling penting itu jangan sampe omnibus law digital ini mengganggu omnibus law yang lain,” tuturnya.

Dave menilai pemerintah memiliki pandangan lebih komperhensif terhadap situasi di dunia digital. Sehingga menurutnya, diperlukan kembali adanya revisi UU ITE. “Mungkin pemerintah memiliki pandangan yang lebih komperhensif terhadap situasi di dunia digitalisasi juga di ITE, jadi Undang-undang ITE ini kan sudah direvisi dan sudah dua kali masuk MK dan sudah ditolak, berati secara konstitusional sudah benar tidak ada yang salah,” kata Dave.

“Tapi kalau masyarakat merasa tidak adil berarti mungkin ada situasi berbeda daripada yang tertera dalam buku, ya mungkin secara konstitusi benar akan tetapi ternyata tidak sesuai dengan masyarakat nah itulah yang mungkin maksudnya mungkin pengertian saya itu sehingga menganggap pemerintah perlu merevisi,” sambungnya.

Diketahui, pemerintah akhirnya berencana merevisi UU ITE. Tak hanya itu, pemerintah juga bakal membuat omnibus law di bidang digital.

“Ada paparan dari BIN tentang betapa bahayanya dunia digital ini, berdasar studi di berbagai negara, berdasar survei, berdasarkan contoh kasus yang dipaparkan oleh BIN. Lalu kita memutuskan untuk membuat semacam omnibus law di bidang elektronik, di samping yang sudah ada itu nanti akan segera dikaji ulang mempunyai kekuatan pertahanan di dunia digital,” kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di kantornya.

Mahfud mengakui pertahanan dunia digital Indonesia masih belum kuat. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan omnibusl law di bidang digital ini merupakan rencana jangka panjang pemerintah. Dalam jangka pendek, pemerintah berencana merevisi UU ITE. Ada 4 pasal yang bakal direvisi. (*/dtc)

Tinggalkan Balasan