Larikan Tunggangan Rara, Bagol Tak Berdaya Diborgol, Temannya Menghilang
BERITAKARYA.COM, SERGAI – Petugas Polsek Firdaus berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dekat rest area Jalan Tol Medan-Tebingtinggi, tepatnya di Desa Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut.
Keterangan yang dihimpun, Jumat (11/6/21), pelaku berinisial MDP alias Bagol (21). Sedangkan rekannya yang identitasnya telah diketahui berhasil kabur. Saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Sementara korbannya adalah Edma Dama Rara Nabila (20), warga Dusun I, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu. Kejadian berawal saat korban memakirkan sepeda motornya, Honda Scoopy warna pink putih dengan Nomor Polisi BK 3941 MAD, Noka : MH1JF6114QK098141, Nosin : JF61E1097978, di dekat lokasi Rest Area KM 65B.
Usai berbelanja di rest area, korban pun tak melihat lagi sepeda motornya. Setelah dilakukan pencarian namun hasilnya nihil, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Firdaus. Polisi bergerak cepat dan melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Ipda M Sihombing.
” Dari tersangka diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Scoopy Nopol BK 3941 MAD dan 1 set kap bodi sepeda motor. Kasusnya masih dalam pengembangan. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terang Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum. (*/ht)