Hadiri Uji Sahih RUU Desa, Ini Harapan Wagubsu Musa Rajekshah…

BERITAKARYA.COM, MEDAN – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Musa Rajekshah menghadiri diskusi Uji Sahih RUU tentang Perubahan Kedua UU No, 6/2014 tentang Desa di Aula Fisip Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, Senin (14/6/21).

Uji sahih RUU tentang Desa tersebut dihadiri oleh Komite I DPD RI, antara lain Djafar Alkatiri (Wakil Ketua I Komite I), Fernando Sinaga (Ketua Timja RUU Perubahan UU Desa), Badikenita Sitepu (Mewakili Senator asal Sumut), Rektor USU Dr Muryanto Amin, para tokoh adat, tokoh agama serta anggota DPD RI lainnya.

“Untuk menyelaraskan visi misi pembangunan Sumatera Utara kita harapkan rencana revisi Undang-undang Nomor 6/2014 tentang Desa membawa perubahan yang baik dari segi kesejahteraan masyarakat pedesaan,” ujar Musa Rajekshah dalam diskusi tersebut.

Musa Rajekshah yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Sumut tersebut mengatakan, Sumatera Utara saat ini tengah menargetkan visi ‘Membangun Desa Menata Kota’ dalam rangka mendorong percepatan pembangunan dari kawasan pedesaan. “Mengingat ada 5.417 desa di Sumut yang kini pengelolaannya belum sepenuhnya bisa maksimal karena beberapa hal,” urainya.

Meskipun potensi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) dapat dikatakan cukup baik, lanjut Musa Rajekshah, namun belum semuanya (desa) mampu mandiri.

“Saat ini memang dana yang diberikan oleh pemerintah pusat sangat berpengaruh untuk pertumbuhan ekonomi di desa. Namun tidak sedikit yang pengelolaannya belum sesuai harapan pembangunan di tingkat provinsi, kabupaten maupun desa itu sendiri,” tambahnya.

Dia kemudian menyebutkan beberapa kendala yang harus diperbaiki melalui revisi UU tersebut. Dengan perevisian UU tersebut, maka akan membawa pemerataan pembangunan pada desa-desa yang terpencil.

“Adapun beberapa kendala efektivitas pengelolaan yang perlu diperbaiki melalui RUU (Revisi) Desa dimaksud, seperti kawasan pedesaan yang lokasinya jauh dari ibukota dan yang kesulitan akses jalan (infrastruktur). Karena itu sangat diharapkan RUU desa setelah direvisi nantinya, mampu membawa pemerataan pembangunan di tempat-tempat terpencil,” pungkasnya. (*/ht)

Tinggalkan Balasan