Ahmad Doli Kurnia Pertanyakan Urgensi Amandemen UUD 1945 di Tengah Pandemi

 BERITAKARYA.COM, JAKARTA – Wacana amandemen UUD 1945 kembali muncul. Seiring isu yang digulirkan mengenai perpanjangan masa jabatan Presiden lebih dari dua periode.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan, urgensi pembahasan amandemen UUD 1945. Menurutnya, belum diperlukan untuk masa sekarang. Sebab, energi Indonesia tengah terfokus mengendalikan pandemi Covid-19.

“Apalagi sama-sama berkomitmen bahwa tahun-tahun ke depan kita sedang menghadapi musibah tak berhenti covid-19 dan indonesia tengah mengalami kenaikan signifikan,” kata Doli kata saat diskusi menanggapi hasil survei SMRC terkait amandemen UUD 1945, disiarkan daring, Minggu (20/6/21).

Selain penanganan Covid-19, saat ini Komisi II DPR juga tengah membuat rancangan tata penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan digelar serentak. Pembahasan ini akan menyedot fokus dan tenaga besar untuk menyederhanakan hal yang kompleks.

“(Tahun) 2024 tahun bersejarah, kita akan Pemilu yang pertama kali secara serentak, pilkada, dan pileg. Kami di komisi 2 DPR tengah membahas itu agar dalam pelaksanaannya tingkat kerumitan yang kompleks tidak terlalu berat,” ucap Doli.

Meski demikian, jika pembahasan amandemen benar-benar akan dilaksanakan, maka perlu sebuah tahapan yang cukup panjang. Ada tingkatan konsensus yang harus dilalui. Semisal, poin-poin perubahan mendasar yang diperlukan dalam sistem ketatanegaraan. “Termasuk ke sistem pemerintahan,” jelas Doli.

Sepanjang sejarahnya, UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen atau perubahan. Dikutip dari berbagai sumber, amandemen pertama UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999. Lalu amandemen kedua dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000.

Selanjutnya, amandemen ketiga UUD 1945 dilakukan melalui Sidang Tahunan MPR 1-9 November 2001. Terakhir, amandemen UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002. (*/mc)

Tinggalkan Balasan