Ratusan Wartawan Desak Polisi Segera Ungkap Kasus Pembunuhan Marsal Harahap
BERITAKARYA.COM, SIANTAR – Memasuki hari ketiga, kasus tembak mati wartawan sekaligus Pimpinan Redaksi (Pimred) lassernewstoday.com, Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap (42), belum juga menemui titik terang. Polisi sejauh ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkapnya.
Untuk mendorong polisi mengusut tuntas kasus pembunuhan wartawan tersebut, ratusan wartawan di Pematangsiantar – Simalungun yang tergabung di Aliansi Pers Melawan Bedebah (Pembedah) menggelar aksi unjukrasa di Mapolres Pematangsiantar, Senin (21/6/21).
Dalam aksinya itu, massa mendesak agar pihak kepolisian segera mengungkap dan menangkap pelaku serta aktor dibalik pembunuhan Marsal Harahap. “Pembunuhan itu membuat wartawan berduka, kemerdekaan, kebebasan pers terancam, tindakan keji terhadap Marsal merupakan bagian dari teror terhadap kemerdekaan Pers. Namun wartawan tidak takut dan tidak akan pernah takut dengan teror, hanya satu kata, Lawan !!!,” teriak massa.
Untuk itu, massa mendesak Polri dalam hal ini Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Polres Simalungun agar segera mengungkap kasus pembunuhan Marsal Harahap, serta ungkap adanya aktor intelektual yang menjadi dalang pada peristiwa penembakan Marsal pada 19 Juni 2021, Sabtu dini hari kemarin.
Adapun Pers Melawan Bedebah yang terdiri dari jurnalis dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), KWRI dan Ikatan Wartawan Online (IWO), dengan ini menyatakan sikap yakni mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem (Marsal) Harahap.
Apapun alasan yang melatarinya, tindakan kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara hukum.
Meminta Polda Sumut dan Polres Simalungun mengungkap motif dan menangkap pelaku dan aktor pembunuhan Marsal Harahap, meminta Polda Sumut, Polres Pematangsiantar, Polres Serdangbedagai, dan Polres Binjai untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di wilayahnya.
Dijelaskan massa lagi, ketidakpastian hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk yang merugikan dunia Pers, karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, kondisi ini diduga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara.
Negara melalui Polri diminta memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanahkan undang-undang (UU), dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Meminta Poldasu dan Polres Simalungun untuk bersikap dan bertindak transparan dalam menangani perkara pembunuhan Marsal Harahap, dalam hal ini, kami mendesak Poldasu dan Polres Simalungun untuk menyiarkan secara resmi ke publik, tentang penyebab kematian Marsal Harahap, untuk menghindari simpang siurnya informasi, sebab informasi yang valid merupakan hak publik.
Menjelaskan ke publik terkait luka tembak yang dialami Marsal Harahap, ada berapa luka tembak yang mengenai bagian tubuh Marsal Harahap dan ada berapa kali tembakan, menjelaskan ke publik tentang jenis peluruh yang melukai Marsal Harahap dan jenis senjata yang digunakan pelaku.
“Meminta semua elemen masyarakat agar mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers, serta meminta seluruh jurnalis untuk mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja jurnalistik, “ucap Koordinator Aksi Pers Melawan (Pembedah), Oktavianus Rumahorbo didampingi Perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Imran Nasution,Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Siantar – Simalungun, Dosmaria Saragih, Ketua PWI Simalungun, Hasuna Damanik, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Siantar – Simalungun, Daud Sitohang, Ketua PWI Pematangsiantar Surati, Ketua KWRI Siantar – Simalungun, Kemas Edy Junaidi. (*/mrc)