Golkar Minta Polri Usut Tuntas Penembakan Marsal Harahap dan Ungkap Motif Pelaku

BERITAKARYA, JAKARTA – Anggota Fraksi Golkar dari Komisi III DPR RI, Andi Rio Idris Padjalangi, meminta Polri mengusut tuntas penembakan yang menewaskan wartawan sekaligus pemimpin redaksi (Pimred) lassernewstoday.com, Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap (42) di Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

Polri juga diminta Padjalangi untuk mengungkap secara transparan motif pelaku, sehingga kasus yang menciderai kemerdekaan pers tersebut bisa terang benderang.

“Segera hentikan kekerasan dan ancaman teror kepada para jurnalis/ wartawan. Polri harus dapat segera menangkap pelaku dan membuka secara transparan motif pelaku,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6/21).

Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan DEPINAS SOKSI itu menjelaskan, pers merupakan salah satu pilar demokrasi, karena peran media sangat berkontribusi dalam mengawal proses demokrasi dalam membangun kemajuan bangsa dan negara.

Karena itu menurut dia, pers jangan sampai diintimidasi bahkan dibinasakan karena mereka harus menyampaikan berita secara objektif kepada masyarakat. “Pers memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya demokrasi bangsa. Karena itu jangan sampai bangsa ini mengalami kemunduran, karena banyaknya ancaman atau tindak kekerasan kepada para insan pers dalam menjalankan tugas dan kewajibannya,” ujarnya.

Dia juga berharap agar seluruh elemen dan lapisan masyarakat untuk tidak berspekulasi serta bersabar dalam menunggu hasil keterangan resmi dari pihak kepolisian dalam menyelidiki kasus tersebut.

Menurutnya, jangan sampai ada informasi liar yang berkembang yang tentunya dapat merugikan semua masyarakat, sehingga lebih baik menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, seorang Marsal Harahap tewas karena diduga ditembak orang tak dikenal (OTK) tidak jauh dari rumahnya, di Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu dini hari (19/6/21). (*/snc)

Tinggalkan Balasan