Komnas PA Desak Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Siswi SMA di Hotel Padangbulan
BERITAKARYA.COM, MEDAN – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait desak polisi segera menangkap S (30), driver taksi online, terduga pelaku pencabulan terhadap siswi SMA, Kemuning (16)-nama samaran-warga Kecamatan Delitua.
Arist mengatakan, bukti-bukti petunjuk seperti celana dalam bernoda darah dan rekaman kamera pengawas salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting, Padangbulan, Medan, tersebut telah disita oleh pihak kepolisian.
“Kita mendesak kepolisian untuk segera mengungkap dan menangkap terduga pelaku itu. Karena sesuai dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, itu (pencabulan) termasuk tindak pidana khusus. Maka harus segera dikejar pelakunya,” ujarnya kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (22/6/21).
Dia juga mengimbau agar orangtua meningkatkan kewaspadaan dalam pengawasan terhadap anaknya. “Saya mengimbau para orang tua ke depannya lebih mewaspadai pergerakan anak-anaknya,” tuturnya.
Terpisah, Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung menegaskan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan meminta keterangan korban guna dapat segera menangkap terduga pelaku.
“Hari ini juga kita akan kejar terduga pelaku. Kita periksa saksi-saksi dan minta keterangan korban. Yang jelas kita atensi kasus ini,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, korban memesan taksi online dengan tujuan kawasan Polonia, Medan. Namun di tengah jalan, mobil malah diarahkan driver ke Jalan Jamin Ginting, Padangbulan. Korban dipaksa masuk ke dalam hotel dan dicabuli beberapa kali.
Kuasa hukum korban, Oloan Butarbutar mengatakan, kasusnya telah dilaporkan ke polisi. “Laporan Polisi Nomor : LP/1233/ VI/ 2021/ SPKT/ Polrestabes Medan Polda Sumut, tanggal 19 Juni 2021,” ucapnya. (*/ht)