Walikota Medan Bobby Nasution Diprotes Bilal Mayit, Ini Sebabnya…
BERITAKARYA.COM, MEDAN – Organisasi Bilal Mayit Kota Medan protes Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution. Mereka protes menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) 17/2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan kepada Pelayan Masyarakat.
Sebab, di aturan tersebut berlaku pembatasan usia bagi penerima bantuan, yakni maksimal 60 tahun. Hal itu tertuang pada Bab I ketentuam umum pasal satu point ke 38 menyatakan usia maksimal penerima adalah 60 tahun dan minimal 18 tahun.
Ketua Bilal Mayit Kota Medan, Pusman mempertanyakan kebijakan yang dibuat oleh Wali Kota Medan tersebut. “Bilal mayit itu rata-rata usianya di atas 60 tahun,” ungkap Pusman, Senin (28/6/21).
Pusman menambahkan, saat ini bilal mayit se Kota Medan diperkirakan berjumlah 3 ribu orang. Di mana, 60% di antaranya berusia 60 tahun lebih. Menurut dia, meski berusia lanjut, bilal mayit tetap energik dan mampu melaksanakan tugasnya.
Meskipun ini pekerjaan ibadah dan kewajiban fardu kipayah, kata Pusman, dengan keluarnya Perwal tersebut, menjadi kekecewaan bagi komunitas bilal mayit dan penggali kubur. “Kami memang tidak berharap mendapatkan tali asih. Tapi karena dari dulu Pemko Medan sudah memberikan santunan, itu menjadi pendapatan lebih buat menghidupi keluarga,” sebutnya.
Menurutnya, tidak semua orang bisa menjadi bilal mayit. Karena menjadi bilal mayit itu, selain syarat yang diatur di dalam fiqih islam. Menjadi bilal mayit itu harus mampu menjaga rahasia atau aib dari ahli bait.
Kalau pun alasan Bobby ini bagian dari regenerasi, Pusman menyarankan, sebaiknya dilakukan pelatihan dan kaderisasi. “Pertanyaannya, apa iya, banyak anak muda yang bersedia jadi bilal mayit,” ujarnya, dengan nada bertanya.
“Selain itu, hingga saat ini, terhitung Januari 2021 hingga Juni, bilal mayit, penggali kubur belum mendapatkan tali asih dari Pemko Medan,” kata Pusman.
Diminta Revisi Perwal
Terkait protes tersebut, Peradin minta Bobby merevisi perwal tersebut. Permintaan tersebut disampaikan Ketua Peradin Sumut, Irwansyah Rambe. “Perwal tersebut sangat menyakiti hati khususnya bilal mayit dan penggali kubur, nazir masjid dan pelayan masyarakat lainnya,” katanya.
Menurutnya, hukum atau aturan itu dibuat selain memberikan rasa keadilan juga mengatur kesejahteraan. Pemberian penghargaan pada masyarakat juga tidak melihat usia, tapi melihat apa yang dilakukannya.
Lanjut Irwansyah yang juga Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Medan, pihaknya sudah menerima kuasa dari organisasi Paguyuban Bilal Mayit. “Kita membuka ruang untuk berdiskusi dengan Wali Kota atau Pemko Medan. Intinya kita ingin memberikan masukan untuk kesejahteraan banyak orang,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution memberikan penjelasan tentang terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Pelayan Masyarakat tersebut. Menurut dia, pembatasan usia penerima bantuan memang sengaja dibatasi paling tinggi 60 tahun.
“Itu perwalnya bagaimana hari ini penggali kubur, itu masak yang gali kubur di atas 60 tahun. Ini bagaimana efektivitas dari beberapa program yang ada di Pemko Medan bisa berjalan,” ujar Bobby di Balai Kota Medan, Senin (7/6/21).
Bukan hanya penggali kubur, guru magrib mengaji dan penerima bantuan lainnya juga tidak bisa mendapatkan bantuan apabila usianya telah melebihi 60 tahun. “Maghrib mengaji, itu tidak dari 60 tahun lagi. Itu sebenarnya perwal-nya,” bilangnya.
Menantu Presiden Jokowi itu mengklaim apa yang dilakukannya hari ini adalah melanjutkan kebijakan pemerintah sebelumnya.
“Jadi mohon bisa sama-sama, ini masa pandemi kita butuh sama-sama dengan masyarakat butuh kolaborasi. Kita minta kerja sama dari teman-teman media, mengajak masyarakat bersama memperbaiki dari sistem kehidupan kita,” bilangnya. (*/mbd)