Polres Batubara Tangkap Pria Beristri 3 yang Hamili Anak Tiri

BERITAKARYA.COM, BATUBARA – Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi menggelar konferensi pers kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya hingga hamil, Rabu (30/6/21).

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman parker Mapolres Batubara tersebut, tersangka S (53) dihadirkan. Ia tampak luyuh saat memakai baju tahanan warna orange. Perbuatan tersangka terbilang bejat. Ia memperkosa anak tirinya selama 2 tahun, atau sejak korban berusia 14 tahun. Tersangka sendiri diketahui memiliki 3 istri, sedangkan korban merupakan anak istri kedua.

“Awalnya tersangka tergiur melihat anak tirinya sedang mandi. Pencabulan ini terjadi sejak 2 tahun lalu. Korban merupakan anak istri kedua tersangka. Ia tergoda karena sering menonton video porno. Tersangka melakukannya saat korban ganti pakaian usai mandi. Saat ini korban sedang hamil,” terang AKBP Ikhwan.

Saat ditanya, tersangka mengaku tak ingat berapa kali melakukan perbuatan terkutuk tersebut. Namun ia tak membantah mengenai perbuatannya itu telah dilakukan sejak 2 tahun lalu.

Kasus ini terungkap saat ibu korban atau istri kedua tersangka melihat perubahan tubuh putrinya. Setelah mendapat pengakuan sang putri, ibu korban kemudian membuat laporan ke Polres Batubara. S kemudian ditangkap di rumah istri ketiganya di Sei Balai, Batubara.

“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76 D undang-undang perlindungan anak. Ancamannya paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 15 tahun,” terangnya. (*/zt)

Tinggalkan Balasan