Bunuh Pria Selingkuhan Istri, Lalu Digantung di Rumah, TKP Tebingtinggi…

BERITAKARYA.COM, TEBINGTINGGI – Ini kisah tragis bagi yang berani selingkuh dengan istri orang. Setelah tewas dibunuh, jasadnya digantung, seolah-olah tewas bunuh diri. Dua pasangan suami istri (pasutri) pelakunya kini telah ditangkap dan diproses hukum.

Pasutri ini kompak melakukan pembunuhan terhadap LH alias Tompel (28). Pembunuhan tersebut, dibuat skenario seakan-akan korban tewas gantung diri di rumahnya di Dusun X, Desa PayaPinang, Kecamatan Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut).

Kedua pelaku, masing-masing berinisial HJ (51) selaku suami, merupakan warga Jalan Deblod Sundoro Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dan sang istri, SS (44) warga Jalan Pulau Belitung, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, juga Kota Tebingtinggi.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Agus Arianto menjelaskan peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah korban pada 30 Juni 2021, sekitar pukul 22.15 WIB. Penganiayaan hingga tewas itu, dilatarbelakangi karena HJ dendam lantaran SS selingkuh dengan LH.

“HJ dan SS mendatangi rumah korban untuk mempertanyakan kebenaran informasi bahwa korban ada berhubungan dengan SS dan hal tersebut dibenarkan oleh korban,” kata Iptu Agus, Senin (5/7/21).

Setelah itu, terjadi perkelahian antara HJ dan Lukman. Namun, dilerai oleh tetangganya, bernama Samsul Bahri. Korban dan pelaku meninggal lokasi kejadian. “Lalu pelaku pergi mengambil linggis sedangkan pelaku SS pergi pulang ke rumahnya. Setelah itu, pelaku menjemput pelaku SS dan mencari korban di rumahnya,” ujar Agus.

Pelaku pun, menemukan Lukman sedang berada di belakang rumahnya. HJ mengejar Lukman dan menghantamkan linggis ke kepala korban. Spontan, korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

“Pelaku memukulkan linggis ke arah kepala dan dada korban dan kemudian korban berlari ke arah rumahnya. Namun, korban terjatuh dan tidak bergerak lagi dan diyakini oleh kedua pelaku telah meninggal dunia,” tutur Agus.

Karena, korban sudah tewas. HJ dan SS membuat skenario. Dengan mengevakuasi jasad korban masuk ke dalam rumah Lukman. Pelaku melilitkan tali ke leher korban dan memasangkan ke tiang rumah korban. “Membuat seolah-olah korban meninggal dunia karena gantung diri, bukan karena dianiaya,” kata Agus.

Kedua pelaku lalu meninggalkan lokasi kejadian. Keesokan harinya. Kamis, 1 Juli 2021, jasad korban ditemukan saksi bernama M Evri. Selanjutnya, dilaporkan pihak kepolisian. Hasil olah TKP, petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi menemukan keanehan atas tewasnya LH.

Polisi  melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi. Hasil penyelidikan mengerucut ke kedua pelaku tersebut. “Dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Atas perbuatannya, pasutri tersebut diijerat dengan pasal 338 KHUPidana Subs 353 Ayat 3 Lebih Subs 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” terangnya. (*/vci)

Tinggalkan Balasan