Medan dan Sibolga: Jam Operasional Mal Hingga Jam 5 Sore, Tempat Wisata Sementara Ditutup
BERITAKARYA.COM, MEDAN – Menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), jam operasional mal dan pusat perbelanjaan di Medan pun makin diperpendek. Mal dan pusat perbelanjaan wajib tutup pada sore hari.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) No. tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang ditandatangani Gubsu Edy Rahmayadi pada 5 Juli 2021. Instruksi Gubsu ini mulau berlaku sejak 6 Juli 2021, seperti dilihat pada Rabu (7/7/21).
Dalam instruksi gubernur ini pembatasan ketat operasional mal dan pusat perbelanjaan hanya di Kota Medan dan Kota Sibolga. Ditegaskan, operasional mal dan pusat perbelanjaan di dua kota ini hingga pukul 17.00 WIB atau jam 5 sore. Tak cuma itu, manajemen juga diminta membatasi jumlah pengunjung dan menerapkan prokes ketat.
“Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan: 1) pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan 2) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis poin ke sepuluh huruf e dalam instruksi tersebut.
Dalam poin selanjutnya, dijelaskan tempat wisata umum ditutup untuk sementara waktu. Hal serupa diterapkan untuk pertunjukan kesenian yang mengumpulkan banyak orang.
Untuk tempat makan dan minum, seperti kafe, jam operasional dibatasi hingga pukul 17.00 WIB bagi pelanggan yang makan di lokasi. Sedangkan yang membeli untuk dibawa pulang diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.
Kemudian diatur juga kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan yang dilakukan warga. Untuk kedua kegiatan ini, dilakukan pembatasan pengunjung yang datang.
“Untuk kegiatan resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat. Untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat,” tulis isi instruksi poin ke sepuluh huruf j dan k.
Sebelumnya diberitakan, instruksi itu ditujukan bagi 12 kabupaten dan kota di Sumut. Namun diberikan aturan khusus bagi Kota Medan dan Kota Sibolga karena masuk kategori IV sesuai hasil asesmen. Sehingga kegiatan di rumah ibadah pada dua kota ini untuk sementara waktu ditiadakan.
Medan dan Sibolga masuk kriteria level IV karena ada lebih 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu dirawat di Rumah Sakit (RS) karena terpapar COVID-19. Kemudian ada lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu. (*/dtc)