Gubsu: Salat Idul Adha Berjamaah di Medan Ditiadakan, Segera PPKM Darurat…

BERITAKARYA.COM, MEDAN – Salat Idul Adha berjamaah di masjid Kota Medan ditiadakan, warga diminta salat di rumah masing-masing. Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi didampingi Walikota Medan Bobby Nasution, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I/BB Mayjen Hasanuddin, Jumat (9/7/21).

Edy Rahmayadi mengatakan, keputusan ini menyusul bakal dilaksanakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan. Dia menyampaikan hal ini usai mengikuti rapat virtual persoalan PPKM bersama Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto.

Edy awalnya mengatakan pembahasan dalam rapat itu adalah klasifikasi daerah penyebaran Corona. “Yang dibicarakan adalah antisipasi yang disampaikan oleh pusat ada yang masuk klasifikasi, itu level 4. Di Sumatera Utara adalah kota Medan,” ucapnya.

Dia menyebutkan, rapat tersebut juga membahas langkah yang akan dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona varian delta di Medan. Salah satu langkah yang akan diambil adalah membuat aturan PPKM darurat di Kota Medan.

“Untuk mengantisipasi ini, kenapa dia penyebaran nya penularan nya COVID-19 varian delta, untuk penyebaran nya seribu berbanding satu dengan varian yang Wuhan kemarin. Sehingga kecepatan penularan varian ini agar terhindar seperti di Jawa dan Bali,” tutur Edy.

“Untuk itu ada tindakan khusus akan dikeluarkan dari Jakarta untuk dilakukan penyekatan yang disebut PPKM darurat,” tambahnya.

Dia mengatakan akan ada penyekatan bagi warga yang masuk ke Kota Medan. Menurutnya, ada lima titik penyekatan menuju Kota Medan. “Ada lima pintu nanti yang sama sama kita lakukan pengawasan,” ucap Edy.

Edy mengatakan akan mengkomunikasikan hal ini dengan daerah-daerah yang ada di sekitar Kota Medan. Pemberlakuan ini, kata Edy, akan dilakukan hingga tanggal 20 Juli 2021.

“Kita informasikan kepada lima Kabupaten dan Kota tetangganya Kota Medan untuk juga melakukan bersama sama mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penumpukan di Kota Medan sampai 20 Juli,” jelasnya. (*/dtc)

Tinggalkan Balasan