Medan PPKM Darurat, Penyekatan 5 Jalan Dimulai Sore Ini, Lihat Titik Mana Saja…
BERITAKARYA.COM, MEDAN – Pemerintah pusat menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Kota Medan pada 12-20 Juli 2021. Ini dilakukan karena Kota Medan berstatus zona merah.
Selama PPKM Darurat, ada 5 akes keluar masuk Medan yang dilakukan penyekatan. Penetaapan lokasi penyekatan ini diputuskan dalam rapat bersama Gubsu Edy Rahmayadi, Walikota Medan Bobby Nasution, Kapolda Irjen Panca Putra Simanjuntak, dan Pangdam I/BB Mayjen Hasanuddin, Jumat (9/7/21).
Dalam rapat diputuskan, setiap kenderaan yang masuk dari luar Kota Medan akan diperiksa, baik sopir maupun penumpang akan dicek suhu tubuhnya dengan menggunakan thermo gun. Apabila suhu tubuh 37 derajat celcius, yang bersangkutan langsung dirapid antigen. Jika hasilnya reaktif, maka langsung dibawa untuk menjalani karantina.
Berikut 5 titik penyekatan selama PPKM Darurat:
- Jalan Jamin Ginting, perbatasan dengan Pancurbatu
- Jalan Brigjen Zein Hamid, Simpang Titi Kuning
- Jalan Gatot Subroto, Simpang Kampung Lalang
- Jalan SM Raja, perbatasan Tanjung Morawa
- Jalan Letda Sujono, dekat Titi Sewa Tembung.
Di lima titik itu akan didirikan posko, masing-masing posko akan terdiri unsur Polri 3 orang, POM (1 orang), TNI (1 orang), Satpol PP (5 orang), Dinas Kesehatan (2 orang), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (2 orang) dan kecamatan (3 orang).
“Tim gabungan ini akan bertugas mulai pukul 08.00 sampai 22.00 WIB dan dibagi menjadi dua shif. Setiap pos harus ada petugas kesehatan,sebab mereka yang akan melakukan pemeriksaan, termasuk swab antigen. Insya Allah, tim gabungan yang melakukan penyekatan mulai hari ini,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan Setda Kota Medan, Khairul Syahnan, Sabtu (10/7/21).
“Jika tidak halangan, penertiban akan kita lakukan mulai petang. Setiap pos kita minta harus ada petugas kesehatannya, termasuk peralatan untuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh mau pun swab antigen. Insya Allah penyekatan mulai kita lakukan hari ini,” tambahnya.
Dia menjelaskan, selain penyekatan juga akan dilakukan pendirian 5 pos pengalihan arus lalu lintas dalam kota yakni Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro, Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zaimnul Arifin, Jalan HM Yamin simpang Jalan Merak Jingga (Tugu 66) serta Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah.
“Jam operasional pengalihan arus lalu lintas dalam kota mulai pukul 19.00 sampai 00.00 WIB. Sedangkan petugasnya terdiri dari unsur Polri 1 orang, Dishub (2 orang), Satpol PP (2 orang) dan POM (1 orang), ” jelasnya.
Penyekatan ini, lanjut dia, dilakukan dalam rangka mendukung pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 dengan melakukan pengetatan, terutama membatasi mobilitas warga dari luar Kota Medan seperti Binjai, Deliserdang dan Tanah Karo. (*/ht/mbd)