Medan PPKM Darurat, Dr Faisal: Petugas Diminta Kedepankan Cara Persuasif dan Humanis…
BERITAKARYA.COM, MEDAN – Mulai hari ini, Senin 12 Juli 2021 Kota Medan bersama 14 kota lainny adi tanah air melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Jawa dan Bali. Terkait hal itu, Pemerintah Kota Medan melakukan penyekatan di 15 titik.
Ketua Lembaga Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Utara Dr Faisal SH MHum berharap kebijakan itu akan berjalan dengan baik. Faisal mengungkapkan, sebelum ini kebijakan PPKM di lapangan sering menimbulkan insiden keributan karena adanya resistensi dari sebagian warga terhadap kebijakan tersebut.
Dan, tidak jarang pula petugas di lapangan terpancing untuk melakukan tindakan yang kadang justru memperkeruh keadaan. “Oleh karena itu kita minta petugas untuk mengedepankan cara-cara persuasif dengan komunikasi yang baik agar penerapan kebijakan PPKM ini bisa berjalan dengan kondusif tanpa menimbulkan insiden di lapangan. Intinya petugas harus humanis, jangan arogan kepada rakyat,” ujar Wakil Dekan I Fakultas Hukum UMSU ini dalam keterangan tertulis yang diterima beritakarya.com, Senin (12/7/21).
Faisal berharap, agar masyarakat bisa berpartisipasi menyukseskan kebijakan PPKM darurat ini dengan memahami dan menyadari bahwa semua ini dilaksanakan semata-mata untuk kebaikan bersama.
Diketahui, pelaksanaan PPKM Darurat ini sesuai kebijakan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat (9/7/21) mengenai Pengaturan PPKM Darurat di kabupaten/ kota di luar Jawa-Bali.
Aturan ini ditetapkan sesuai Instruksi Mendagri No. 15, 16 dan 18/2021 dan berlaku mulai 12 Juli 2021 sampai dengan keputusan berikutnya.
Terkait hal ini, Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyampaikan, pihaknya siap melaksanakan ketetapan Pemerintah Pusat tersebut. Skema pengawasan penyebaran Covid-19 telah disiapkan. (*/zt)