PPKM Darurat Medan dan Pengetatan Sibolga Diperpanjang Hingga 25 Juli
BERITAKARYA.COM, MEDAN – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro tertanggal 20 Juli 2021.
Antara lain isinya adalah memperpanjang PPKM Darurat, PPKM Diperketat, dan PPKM Mikro, sejak 21-25 Juli 2021. Antara lain Kota Medan memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli itu.
Kemudian Kota Sibolga masuk dalam level 3, sehingga harus terus diterapkan pengetatan PPKM. Dengan perpanjangan itu, berarti kegiatan masyarakat di Medan dan Sibolga belum bisa dilonggarkan.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, sejauh ini belum mengeluarkan instruksi perpanjangan PPKM Darurat Kota Medan, PPKM Diperketat Kota Sibolga, maupun PPKM Mikro di sejumlah kabupaten/kota lainnya.
Gubernur Edy melalui Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar, mengatakan Instruksi Gubernur Sumut (Ingubsu) soal perpanjangan itu akan diterbitkan segera setelah terbitnya Inmendagri tentang perpanjangan.
Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo, berbicara soal penerapan PPKM Darurat yang disiarkan langsung melalui kanal youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/07/2021) pukul 19.30 WIB.
Antara lain Jokowi menyebutkan jika tren kasus baru dan BOR terus menurun hingga tanggal 26 Juli 2021 mendatang, Pemerintah akan melakukan pembukaan (pelonggaran) kegiatan masyarakat secara bertahap. (*/mbd)