Golkar Minta Pemda Siapkan Sanksi Tegas Buat Pelanggar Untuk Pelanggar PPKM
BERITAKARYA.COM, JAKARTA – Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily meminta Pemerintah Daerah (Pemda) membuat landasan hukum untuk memberi sanksi pelanggar selama perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus mendatang. Ace menilai saat ini masih rentan terjadi penularan COVID-19.
“Pemerintah Daerah harus memastikan aturan yang menjadi landasan hukum bagi pengaturan sektor-sektor tertentu yang diperbolehkan beroperasi disertai sanksi bagi pelanggarnya,” kata Ace, kepada wartawan, Minggu (25/7/21).
Ace mengatakan perpanjangan PPKM level 4 ini didasarkan hasil evaluasi tingkat kematian dan keterisian rumah sakit. Dia pun mengakui kasus Corona hingga saat ini masih tergolong tinggi. Namun, lanjut Ace, kebijakan PPKM ketat harus mempertimbangkan aspek ekonomi. Apalagi, Ace menilai tak semua lapisan masyarakat menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
“Masih banyak sektor ekonomi informal masyarakat yang sangat terdampak akibat pengetatan mobilitas masyarakat untuk menekan penularan Covid-19. Para pekerja harian, para pedagang di pasar, pedagang makanan di pinggir jalan, dan lain-lain, yang mereka bekerja di sektor informal yang sangat terdampak akibat pengetatan ini,” ujarnya.
“Tapi mereka secara ekonomi sangat terkekang. Akibat pengetatan ini mereka tidak bisa berjualan. Lalu bagaimana mereka dapat memenuhi kebutuhan dasarnya? Inilah yang harus dipikirkan pemerintah. Maka, pada sektor ini diberikan kelonggaran walaupun tetap harus dengan protokol kesehatan yang ketat. Misalnya soal pembatasan soal waktu,” ujarnya.
Ace mengimbau kepada masyarakat untuk menyadari pentingnya protokol kesehatan. Dia menegaskan, kebijakan PPKM level 4 ini untuk menekan laju penularan COVID. “Jika penularan masih tinggi pasti akan tetap membuat ekonomi akan semakin mengalami pelambatan. Dan jauh lebih dari itu, nyawa dan keselamatan jiwa akan menjadi taruhannya,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM level 4 diperpanjang hingga awal Agustus. Dalam perpanjangan PPKM level 4, sejumlah aturan diubah.
Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka terbatas sampai pukul 15.00 WIB. Usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang peraturan teknisnya diatur pemerintah daerah,” kata Jokowi.
“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” ujar Jokowi.
Jokowi menegaskan hal-hal teknis lainnya terkait relaksasi PPKM level 4 akan dijelaskan oleh menteri koordinator dan menteri terkait. Jokowi menyatakan pemerintah meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat karena dampak pandemi COVID ini menyasar sektor ekonomi juga. (*/dtc)