Mengulik Tawuran di Belawan (Bagian-4 Habis): Peran Pemko Medan Sangat Dibutuhkan

Catatan: Fachril Syahputra

BERITAKARYA.COM, MEDAN – Pengamat Hukum Sumatera Utara Dr Redyanto Sidi SH MH berpendapat, tawuran yang berlangsung secara spontan dan berpindah-pindah serta tanpa dilatarbelakangi permasalahan yang jelas yang berlangsung sejak lama hingga kini di Belawan. Menurutnya, itu dilatarbelakangi konflik sosial ekonomi yang timbul di tengah masyarakat.

Jadi, kata Dosen S-2 ini, peran Pemko Medan sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan konflik sosial yang terus terhadi di Belawan. Penanganan konflik sosial dapat dilihat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial di masyarakat.

“Kita sudah tahu selama ini, petugas keamanan sudah terus berusaha melakukan tindakan di lapangan. Baik itu melalui pertemuan musyawarah, melakukan patroli dan menindak pelaku tawuran ke jalur hukum. Namun, itu semua tidak menjadi solusi penyelesaian. Oleh karenanya, perlu peran pemerintah daerah khususnya Pemko Medan untuk mengambil langkah penyelesaian di tengah masyarakat,” sebut Redyanto.

Peran dari Pemko Medan dalam hal ini, kata Redyanto, harus memiliki langkah yang konkrit. Misalnya, dibangun sebuah sanksi administrasi kepada satu kepala keluarga yang bila membiarkan anak atau bagian dari mereka terlibat tawuran.

“Solusinya, diberlakukan kesepakatan bersama dengan masyarakat. Apabila di dalam satu keluarga terlibat tawuran, maka perlu diberi sanksi administrai dengan pencabutan KTP, KK dan kalau perlu pencabutan hak penerimaan bantuan sosial untuk kekeluargaanya. Dengan sendirinya, orangtua pasti benar-benar mentaati ini dengan mengawasi anak mereka, sehingga mampu mencegah konflik yang terjadi. Jadi, ini yang harus dilakukan Pemko Medan,” tutur Redyanto.

Selain itu juga, konflik sosial yang berkepanjangan terjadi di Belawan tidak mengkesampingkan proses hukum. Jadi, para pelaku yang menjadi provokator harus diproses hukum.

“Apa yang telah dilakukan Polres Pelabuhan Belawan dengan menangkap otak pelaku tawuran sudah tepat. Jadi, di sini perlu adanya peran bersama dari Pemko Medan untuk membantu penyelesaian konflik berkepanjangan tersebut dengan melihat sisi yang terjadi di tengah masyarakat Belawan,” cetus Redyanto.

Selama ini, lanjut Redyanto, penanganan yang dilakukan pihak kepolisian sudah maksimal, seperti melakukan pertemuan musyawarah, patroli pengamanan di lokasi titik rawan dan menindak para pelaku tawuran. Namun, upaya itu tidak memberikan efek jera bagi pelaku, sehingga para pelaku mengulangi aksinya.

“Jadi, di sini perlu adanya peran tokoh agama, pemuda, masyarakat dan organisasi masyarakat untuk memberikan pandangan baik kepada mereka (pelaku tawuran). Selain itu juga, pihak keamanan harus bisa saling koordinasi dengan segala pihak, agar dapat mengontrol lokasi rawan yang potensi konfliknya tinggi,” pungkas Redyanto Sidi. (*)

Fachril Syahputra adalah Jurnalis Medan Utara. Artikel ini sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab penulis.

Tinggalkan Balasan