Insentif Rp 1,2 Juta Untuk Warung dan PKL, Bukti Airlangga Hartarto Tak Ingin Rakyat Kecil Susah

BERITAKARYA.COM, JAKARTA – Rencana Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan insentif untuk usaha mikro informal, mulai dari warung, pedagang kaki lima (PKL) hingga warteg menuai pujian.

Rencana tersebut dinilai menjadi bukti kepedulian Ketua Umum Partai Golkar itu kepada rakyat kecil, terutama mereka yang terdampak pengetatan. Nantinya, insentif diberikan kepada 1 juta pelaku usaha mikro informal, dengan nominal mencapai Rp 1,2 juta.

“Ini langkah tepat agar pengusaha mikro bisa tetap bertahan di tengah upaya pemerintah melakukan pengetatan demi menekan penyebaran virus,” kata Koordinator Sahabat Airlangga, Deden Nasihin, dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/21).

Menurut Denas-sapaan akrabnya, pengusaha warung, PKL, hingga warteg masuk dalam kelompok rentan terdampak pengetatan. Alhasil, Deden melanjutkan, upaya Airlangga dengan memberikan insentif sebesar Rp 1,2 juta menjadi solusi nyata dan tepat guna demi membantu rakyat kecil.

“Alhamdulillah, Pak Airlangga selalu memikirkan rakyat kecil. Bantuan ini juga menjadi bukti Pak Airlangga tak ingin rakyat kecil susah,” ujar Deden.

Dalam skenario bantuan yang disiapkan, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) tak hanya menyiapkan insentif kepada pelaku usaha super mikro.

Airlangga juga menyiapkan beberapa bantuan lain, mulai dari memperpanjang skema bantuan tunai, diskon listrik, subsidi kuota internet, tambahan Rp 10 triliun untuk Kartu Pra Kerja, bantuan beras 10 kilogram untuk 28,8 juta keluarga penerima manfaat, termasuk bantuan produktif untuk pelaku UMKM.

“Sudah seharusnya kita mendukung upaya Pak Airlangga membantu masyarakat kecil yang terdampak pandemi,” kata Deden.

Ke depan, Deden mengimbau masyarakat untuk selalu taat menjaga protokol kesehatan. Deden optimistis dengan beragam strategi penanganan yang disiapkan Airlangga, termasuk skema bantuan, Indonesia mampu menang melawan pandemi covid-19. (*/tnc)

Tinggalkan Balasan