Video Petugas Wanita PLN Medan Diludahi Pelanggan Viral

BERITAKARYA.COM, MEDAN – Video seorang petugas PLN di Medan Ayu Miranda diludahi pelanggan saat menagih tunggakan rekening listrik viral di media sosial (medsos). Kasus ini pun berujung ke kantor polisi.

Dalam video tersebut, pelanggan berinisial MRS (35), warga Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, meludahi petugas wanita itu pada Kamis (29/7/2021) lalu. Perbuatan tak terpuji itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Medan Kota dan sedang dalam penyelidikan.

Atas laporan korban bernomor STTLP/313/VII/2021/SPKT/ SEK/M.Kota/Polrestabes Medan/Poldasu, kepolisian melakukan pemanggilan terhadap korban dan pelaku untuk dimintai keterangan pada Jumat sore (30/7/21).

Aksi meludahi ini viral setelah petugas gabungan UP3 Medan, ULP Medan Selatan mendatangi rumah pelaku yang merangkap tempat usaha kafe untuk melakukan penagihan terhadap pelanggan yang memiliki ID PLN 120031071xxx.

Dari video tersebut tampak pelaku dengan nada tinggi meminta agar korban tidak memvideokan aksinya sambil berkata-kata kasar dan mengancam hingga akhirnya meludahi petugas yang belakangan diketahui bernama Ayu Miranda.

Panit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Asrul Rambe mengaku sudah menangani kasus tersebut. “Masih dalam pemeriksaan,” katanya.

PLN Sesalkan Perlakuan Kasar ke Petugas saat Tagih Tunggakan Listrik

Terkait adanya insiden serta perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan pelanggan yang memiliki tunggakan terhadap petugas PLN di Medan, PLN UIW Sumatera Utara berharap agar masalah ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Petugas PLN yang datang ke rumah pelanggan beritikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan  untuk tagihan Rekening  listrik Juli 2021 yang  merupakan  penggunaan listrik  pada  bulan Juni 2021,” demikian keterangan tertulis Plt Manager Komunikasi PLN UIW Sumut, Yasmir Lukman, Sabtu (31/7/21).

PT PLN (Persero) dalam menjalankan tugas pelayanan terhadap pelanggan, senantiasa mengedepankan sikap profesional dan kepatuhan terhadap prosedur serta aturan. Hal ini menjadi bagian dari prinsip yang mesti dijalankan, termasuk oleh petugas di lapangan.

“PLN juga menyesalkan adanya kejadian ini dan mendukung sikap petugas yang taat aturan dan menempuh mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Yasmir Lukman.

Pelanggan tersebut tercatat memiliki tunggakan rekening listrik bulan Juli 2021. Saat petugas menyampaikan tagihan piutang pelanggan sebesar Rp 719.749 disertai denda keterlambatan sebesar Rp 75.000 sesuai ketentuan yang berlaku, pria tersebut berkeberatan. Pria tersebut bahkan menyampaikan penghinaan, pelemparan batu, memukul kaca mobil, bahkan meludahi petugas.

Atas kejadian ini, Petugas PLN UP3 Medan bernama Ayu Miranda yang merupakan korban dalam kejadian ini bersama 3 rekan tim akhirnya melaporkan perbuatan tidak menyenangkan ini ke Polsek Medan Kota. Hingga saat ini laporan tersebut sedang ditindaklanjuti dan diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PLN sungguh menghormati setiap pelanggan, sekaligus juga taat pada aturan serta ketentuan yang berlaku. Sehingga PLN pun tidak memberikan toleransi terhadap tindakan main hakim sendiri dan melawan hukum.

Bayar Listrik Tepat Waktu

Sebagai informasi, listrik pascabayar merupakan metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik selama satu bulan. Dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), telah diatur  bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya. Pembayaran ini dilakukan untuk pemakaian listrik bulan sebelumnya.

Pada perjanjian tersebut juga dijelaskan, terkait sanksi apabila pelanggan membayar lebih dari tanggal yang ditetapkan. Mulai dari denda keterlambatan hingga langkah pemutusan listrik.

PLN mengimbau pada para pelanggan, agar terhindar dari sanksi tersebut maka diharapkan dapat membayar tagihan listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Metode pembayaran kini dipermudah oleh PLN sehingga dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile atau melalui bank yang bekerja sama dengan PLN. Baik lewat internet banking maupun SMS banking. Pembayaran juga bisa melalui marketplace, Kantor Pos maupun gerai minimarket.

Pelanggan juga bisa melakukan pencatatan pemakaian listriknya secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile pada fitur Catat Meter setiap tanggal 24-27. Hasil pencatatan tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar pembayaran listrik di bulan berikutnya. (*/ht)

Tinggalkan Balasan