Bikinnya Mau, Gak Pakai Pengaman Pula, Pas Hamil Malah Dibunuh, TKP Labura

BERITAKARYA.COM, LABURA – Bikinnya mau, enaknya ho’oh, gak pakai pengaman pula, eh… pas hamil pria tukang selingkuh ini malah bunuh pacar gelapnya. TKP-nya di Labuhanbatu Utara (Labura).

Misteri penemuan mayat wanita dalam kondisi hamil di Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut), akhirnya terungkap. Ternyata mayat wanita paruh baya itu merupakan korban pembunuhan

Kurang dari 24 jam, polisi kemudian mengungkap peristiwa menghebohkan ini. Pelaku pembunuhan ternyata juga seorang pria paruh baya yang merupakan kekasih gelap korban.

“Tersangka membunuh korban karena tidak terima saat dimintai korban bertanggung jawab atas kehamilannya,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, kepada wartawan, dalam konferensi pers Jumat (6/8/21).

AKBP Deni mengatakan peristiwa pembunuhan itu, terjadi pada Rabu, (4/8/21) malam lalu. Sesat setelah keduanya bertengkar di dalam mobil yang diparkirkan dipinggir Sungai Aek Natas.

Jasad korban kemudian coba digulingkan tersangka ke dalam sungai. Namun gagal dan ditemukan warga pada Kamis (5/8/2021) pagi. Penemuan korban sontak menghebohkan warga.

Korban merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial NS (49), warga Rantau Selatan, Labuhanbatu, Sumut. Sehari-harinya dia berprofesi sebagai pedagang.

Sedangkan tersangka adalah JS (51), warga Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu. Seorang wiraswasta yang merupakan kekasih gelap NS. “Mereka berpacaran. Menjalin hubungan gelap. Masing-masing sudah berumah tangga,” ungkap Deni.

Deni menjelaskan peristiwa ini bermula dari permintaan NS kepada JS untuk menemaninya ke Aek Natas, Labura. Tujuannya menemui seorang paranormal untuk meminta pelaris dagangannya.

“Sehari sebelum pembunuhan, korban dan tersangka sempat berpergian bersama ke berbagai tempat dengan menggunakan mobil rental. Esoknya korban kembali meminta tersangka menemaninya ke Aek Natas (40 Km dari Rantauprapat),” sebut Deni.

Sesampainya di Aek Natas, paranormal yang dituju ternyata tidak berada di tempat. Sembari menunggu kepulangan paranormal, tersangka kemudian mengajak korban memancing ikan di sungai.

Hingga malam tiba, paranormal yang ditunggu ternyata tak kunjung pulang. Keduanya kemudian masuk ke dalam mobil, yang berlanjut ke pertengkaran.

Saat itu korban mengatakan dirinya sedang hamil, dan meminta pertanggungjawaban tersangka. Tersangka yang tidak percaya dengan perkataan korban kemudian membantah disertai alasan-alasannya.

Keduanya kemudian bertengkar, hingga akhirnya berujung pada pembunuhan. Kepada polisi tersangka mengaku korban sempat mengancam akan ‘mengguna-gunai’ (menyantet) dirinya, jika tidak bersedia menikahi korban.

Ancaman inilah yang kata tersangka menjadi pemicu, hingga akhirnya dia membunuh korban. “Tersangka membunuh korban dengan menjerat lehernya menggunakan tali tas milik korban. Setelah tidak bernyawa, korban kemudian digulingkan tersangka ke pinggir sungai, dengan tujuan untuk menghanyutkan,” kata Deni.

Setelah membunuh korban, tersangka kemudian menuju ke Negeri Lama. Pulang ke kediamannya, yang berjarak 105 Km dari lokasi kejadian.

Setelah menyelesaikan beberapa urusan, termasuk mengembalikan mobil rental, tersangka kemudian memutuskan pergi ke Riau. Untuk mewujudkan niatnya tersebut, tersangka kemudian pergi ke Aek Nabara untuk menunggu bus yang menuju Riau.

Namun niatnya ini ternyata tidak berjalan mulus, karena sudah terbaca polisi. Nah saat menunggu bus inilah, tersangka kemudian akhirnya ditangkap.

“Karena Negeri Lama bukan merupakan jalur menuju Riau, maka tersangka harus ke Aek Nabara (sekitar 50-an Km), untuk menunggu bus. Tersangka kita tangkap, saat berada di sebuah rumah makan, yang juga merupakan tempat pemberhentian bus antar provinsi yang akan membawanya ke Riau,” kata Deni.

Atas perbuatannya tersangka dijerat polisi dengan pasal 340 Juncto pasal 338 KUPidana. Ancaman maksimal dari pasal tersebut adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*/mbd)

Tinggalkan Balasan