Video Oknum TNI Paksa Remaja Tempelkan Telinga ke Moncong Knalpot Racing Viral, Serka S Jadi Tersangka
BERITAKARYA.COM, JAKARTA – Video seorang oknum anggota TNI paksa remaja tempelkan telinga ke moncong knalpot racing viral. Oknum tersebut juga terlihat menendang kepala remaja itu karena sempat menjauhkan telinga dari knalpot saat sepeda motornya digeber. Menegakkan hukum dengan melanggar hukum, ya kena hukum…
Video itu viral di TikTok. Tindakan itu dilakukan sebagai sanksi karena pria itu menggunakan knalpot racing. Dalam video yang beredar, tampak oknum TNI itu menggeber sepeda motor yang berknalpot bising. Sementara itu, pria yang diduga sedang dihukum berada tepat di depan moncong knalpot, seperti dilihat, Selasa (17/8/21).
Gas sepeda motor itu digeber hingga pol. Pria yang diduga sedang dihukum sempat menjauhkan telinganya dari knalpot. Oknum TNI tersebut lalu menendang kepala pria tersebut agar tidak menjauhkan kepalanya dari knalpot.
Sanksi dari TNI AD
Dinas Penerangan TNI AD (Dispenad) menjelaskan oknum prajurit TNI itu adalah Serka S, yang merupakan Babinsa Koramil 1608-07/Monta Kodim 1608/Bima. Serka S telah ditetapkan sebagai tersangka.
“(Serka S) dalam video yang viral di aplikasi TikTok memaksa seorang warga menempelkan telingannya di knalpot racing sepeda motor ditahan di Subdenpom IX/2-2 Bima, tersangka ditahan dengan kasus Tindak Pidana Penganiayaan,” kata Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna dalam siaran pers.

Brigjen Tatang menjelaskan kejadian tersebut bermula dari kegiatan razia sepeda motor berknalpot racing oleh anggota Koramil Monta bersama Bhabinkamtibmas setempat. Lalu seorang pria diamankan berikut satu sepeda motornya.
Serka S lalu memberi sanksi kepada pria tersebut dengan mendekatkan telinganya ke knalpot racing yang dipasang di sepeda motornya. “Saat (pesepeda motor) diamankan di Posramil Monta Selatan, salah satu Babinsa Serka S menghukum pesepeda motor tersebut dengan mendekatkan telinganya tepat pada lubang knalpot motor racing,” katanya.
Dia mengatakan proses hukum terhadap oknum prajurit tersebut sudah sesuai dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa bahwa tidak ada penyelesaian selain proses hukum bagi setiap prajurit TNI AD yang terbukti melanggar. (*/dtc/tiktok)