TNI AL Tangkap Tanker Bermuatan 4.600 Ton Limbah Ilegal
BERITAKARYA.COM, MEDAN – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menangkap kapal tanker berbendera Panama bermuatan 4.600 ton minyak hitam atau limbah tanpa dokumen, di Perairan Pulau Tolop, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I), Laksda TNI Arsyad Abdullah mengatakan, Koarmada I selaku Kotama Operasional TNI AL melaksanakan tugas penyelenggaraan operasi pertahanan dan keamanan matra laut.
Operasi sesuai dengan instruksi Panglima TNI telah menggelar operasi penegakkan kedaulatan dan hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia secara intensif.
“Kita telah menangkap Kapal Tanker MT Zodiac Star yang diduga melakukan pelanggaran di perairan Indonesia. Penangkapan berbendera Panama berawal dari laporan intelijen yang ditindaklanjuti oleh Lanal Batam dengan menggerakan KAL Nipa I-4-57 guna menyisir perairan Pulau Tolop Kepulauan Riau,” kata Arsyad Abdullah dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9/21).
Kapal Angkatan Laut (KAL) Nipa melakukan pengejaran menuju sasaran dan mendapati secara visual sebuah kapal yang mencurigakan. KAL Nipa lantas melaksanakan penghentian dan pemeriksaan terhadap MT Zodiac Star.

Dari pemeriksaan awal diketahui Kapal berbendera Panama MT Zodiac Star dengan bobot 3.224 GT memuat minyak hitam diduga limbah sebanyak 4600 ton tanpa dilengkapi dokumen. Kapal tersebut diawaki 19 orang termasuk Nakhoda (DF), 18 berkewarganegaraan Indonesia dan satu ABK berkewarganegaraan Malaysia.
Kapal tanker yang berlayar di Perairan Indonesia tersebut tidak dilengkapi Surat Persetujuan (Port Clearence), mengangkut barang berbahaya dan barang khusus dengan tidak menyampaikan pemberitahuan serta hanya bisa menunjukan beberapa dokumen yang sudah kadaluarsa.
“Hingga saat ini telah dilaksanakan proses pemeriksaan terhadap nakhoda. Para saksi dan ahli telah dimintai keterangan untuk kelengkapan berita acara pemeriksaan sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan,” jelas Pangkoarmada I.
TNI AL akan selalu hadir dengan melaksanakan patroli di wilayah perairan Yurisdiksi Nasional guna menjaga kedaulatan dan penegakkan hukum.
“Penangkapan MT Zodiac Star berbendera Panama ini merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan tugas jajaran Koarmada I dan komitmen dari pimpinan TNI AL. Selain itu, bentuk Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, dengan tegas mengatakan bahwa, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia,” pungkas Arsyad.
Dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Nakhoda MT. Zodiac Star yakni kapal berlayar tanpa dilengkapi SPB (Port Clearence) melanggar pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) undang-undang no. 17 tahun 2008 tentang pelayaran yang diancan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000.
Kapal yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan, melanggar pasal 295 jo pasal 47 Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran sebagaimana telah diubah dengan UU no.11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang dapat dikenakan sanksi administrasi.
Selain itu, kapal MT Zodiac Star dinyatakan tidak laik layar dengan ditemukan 3 dokumen yakni exempetion certificate, international oil pollution prevention certificate serta interim exemption certificates yang sudah kadaluarsa. Hal ini melanggar pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Pelayaran yang dituntut dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 400.000.000. (*/ht)