Terungkap, Pencetakan Uang Palsu di Kantor Camat Deliserdang, Ini Faktanya…
BERITAKARYA.COM, DELISERDANG – Polisi menangkap pelaku pencetakan dan pengedar uang palsu (upal). Fakta yang terungkap pun bikin orang geleng-geleng kepala. Pasalnya pelaku mencetak uang tersebut di Kantor Camat, tempat ia berkerja sebagai penjaga malam.
Informasi yang dihimpun, Senin (6/9/21) menyebutkan, pelaku berinisial DK, penjaga malam di Kantor Camat Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Perihal lokasi pencetakan upal tersebut pun diungkap Camat Bangun Purba, Raden Mewah Ristanto.
“Saya menanyakan kepada pelaku, ia mengaku mencetak uang palsu di kantor Camat,” ungkap Raden saat dihubungi wartawan melalui ponsel.
Raden menyebut, DK melakukan pencetakan uang palsu pada malam hari di saat tidak ada orang. Itu juga diakuinya. “Jadi, bersangkutan memanfaatkan pekerjaannya jaga malam untuk mencetak uang palsu. Saya tidak menyangka saja, kepribadian baik dan pendiam nekat melakukan hal tersebut,” sebutnya.
Dia menegaskan, terkait kasus pengedaran uang palsu menjerat DK, pihaknya tidak bersedia memberi bantuan hukum. “Saya selaku Camat sangat menyesalkan apa yang telah dilakukan pelaku. Perbuatannya telah membuat malu. Oleh karena itu, menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Polresta Deliserdang,” tegasnya.
Sementrara Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK melalui Kasatreskrim Kompol Muhammad Firdaus SIK SH MH menyatakan terhadap pelaku dijerat pasal 26 undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. “Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (*/mbd)