Sosper Nomor 9 Tahun 2017, Bayek Ingatkan Kepling Diangkat Bukan Dipilih

Beritakarya.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan dari Fraksi Partai Golkar, Mulia Asli Rambe SH atau akrab disapa Bayek mengingatakan bahwa Kepala Lingkungan diangkat camat bukan dipilih oleh masyarakat.

Hal itu diungkapkannya saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling di Jalan KL Yos Sudarso Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (18/9/2021).

Bayek mengatakan sampai saat ini, pemberhentian dan pengangkatan Kepling sering menjadi kontroversi di masyarakat, padahal semua mekanismenya sudah diatur dalam Perda.

“Kepling diangkat oleh Camat melalui usulan Lurah, bukan dipilih. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 13 Perda 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling,” papar Bayek.

Walau diangkat oleh Camat, Bayek namun Lurahlah yang mengusulkan nama calon Kepling tersebut berdasarkan usulan dari masyarakat. Jadi, masyarakat hanya bisa mengusulkan dan tidak bisa memaksakan kehendaknya, agar nama calon usulannya diangkat oleh Camat.

Adapun syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh seorang Kepling sebagaimana tertuang dalam Perda adalah Kepling di Kota Medan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.

Bayek menambahkan Kepling di Kota Medan tidak boleh terlibat Narkoba, harus penduduk lingkungan setempat yang terdaftar dan bertempat tinggal sekurang-kurangnya 2 tahun terakhir di lingkungannya.

“Untuk hal ini, harus di buktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebelum di terimanya berkas pencalonan Kepling oleh Lurah,”ungkap Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan tersebut.

Ini merupakan salah satu syarat yang harus di penuhi seseorang secara administrasi untuk menjadi Kepling di Kota Medan, sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Medan No. 9 tahun 2017 tersebut.

Sosper Nomor 9 Tahun 2017: Kepling Tak Boleh Berstatus ASN

Syarat administrasi lainnya, lanjut legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Madan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli dan, Medan Marelan ini, Kepling harus bertempat tinggal di lingkungan setempat dalam wilayah kelurahan selama menjabat.

“Sedangkan syarat umum lain yang harus di penuhi adalah bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat, berusia 23 tahun sampai dengan 55 tahun saat pencalonan dan berkelakuan baik, jujur dan adil,” terangnya.

Di sisi lain, sebut Bayek, Kepling berkewajiban melakukan pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat dan kerukunan hidup antara warga dan kebersihan lingkungan.

“Kepling juga harus membuat gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi masyarakat, penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya serta melaksanakan tugas-tugas yang diberikan Camat maupun Lurah sesuai dengan fungsinya,” ungkapnya.

Kepling kedepan, kata Bayek juga tidak boleh merangkap sebagai anggota partai politik, tidak berstatus ASN, tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD. “Bahkan, tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik.

Terkait dengan lingkungan, terang Bayek, juga diatur jumlah penduduk dan luas wilayah, di mana pembentukan satu lingkungan wajib memiliki jumlah penduduk 150 KK dan luas wilayah minimal 1 hektar.

Perda Kota Medan Nomor 9 tahun 2017 ini sendiri sebut Bayek, terdiri dari 28 Pasal dan XIV Bab itu ditetapkan di Kota Medan pada 2 Oktober 2017.

Dalam sosisialisasi Perda yang berlangsung dengan menerapkan Protokol Kesehatan, seperti menggunakan masker mencuci tangan, memakai hand sanitizer serta menjaga jarak itu, Bayek juga menerima berbagai pertanyaan dan masukan dari masyarakat. Turut hadir dalam Sosper tersebut Wakil Ketua DPRD Sumut, Irham Buana Nasution. (*/ di)

Tinggalkan Balasan