Pelaku Curas Modus HP Digadai Ditangkap Polsek Medan Barat

Tersangka FS dan barang bukti dipaparkan kepada wartawan. (foto: dok. Polsek Medan Barat)

BERITAKARYA.COM, MEDAN – Pria muda ini sungguh terlalu. Tak cuma menipu, ia juga membawa kabur sepeda motor korbannya. Akibatnya pria berinisial FS alias BL (24) ini ditangkap Polsek Medan Barat dan dijebloskan ke sel.

Kapolsek Medan Barat melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, FS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal pidana pencurian dengan kekerasan (curas). “Tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” ujarnya, Senin (20/9/21).

Mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini kemudian menjelaskan kronologis kasus curas dan penangkapan tersangka. “Korbannya MFA sedangkan tersangkanya FS alias BL, warga Jalan Budi Pengabdian, Medan Barat,” katanya.

Kejadian berawal saat korban tergiur membeli HP yang ditawarkan tersangka. Setelah COD (cash on delivery) di warnet depan RS Imelda, Jalan Bilal, ternyata HP yang dijanjikan tak dibawa tersangka. Kepada korban, tersangka mengatakan HP-nya digadaikan kepada seseorang di Pasar Pulo Brayan.

Korban kemudian diajak tersangka ke Pasar Pulo Brayan untuk menebus HP tersebut. Bahkan, tersangka menerima uang Rp 100 ribu dari korban untuk menebus HP itu. Setelah satu jam tak muncul, korban mencari tersangka ke dalam pasar. Karena curiga, korban menyatakan membatalkan membeli HP tersebut.

Uang Rp 100 ribu yang sebelumnya telah diterima tersangka pun diminta kembali. Namun tersangka mengatakan, uang tersebut telah diberikan kepada penggadai HP-nya. Tersangka kemudian mengajak korban ke rumah neneknya di Jalan Budi Keadilan. Ia akan meminta uang Rp 100 ribu kepada sang nenek untuk mengganti uang korban.

Tak berapa lama di rumah sang nenek, pelaku malah kabur ke arah sepeda motor korban dan langsung men-starternya. Korban langsung menghalangi. Ia berupaya menyelamatkan sepeda motornya yang dibawa kabur tersangka. Korban yang memegangi penyangga besi sepeda motor pun terseret hingga 10 meter dan mengalami cidera. Akhirnya tersangka berhasil kabur.

Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Barat. Polisi yang melakukan penyelidikan, kemudian berhasil menangkap tersangka di warnet Jalan Bilal. “Tersangka mengaku sepeda motor korban telah digadaikan Rp 1 juta kepada BOY (DPO), warga Jalan Bhayangkara, Medan Tembung. Saat ini BOY masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO),” terang Iptu Philip.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dijebloskan ke dalam jeruji besi Polsek Medan Barat. Dari tangannya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 potong celana jeans yang dibeli dari hasil menggadaikan  sepeda motor korban, BPKB sepeda motor Yamaha Bison, dan 1 STNK-nya atas nama Endri ST. (*/ht)

Tinggalkan Balasan