KTBM Ajukan Surat Pelepasan Lahan Eks HGU di Marendal

BERITAKARYA, MARENDAL – Kelompok Tani Berjuang Murni (KTBM) menyerahkan surat pengajuan pelepasan tanah di kawasan Marendal I seluas 87 hektar ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara di Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Jum’at (24/9/2021) siang.

Tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) Agraria dan Tata Ruang Nasional ke 61 tanggal 24 September 2021, Ketua Kelompok Tani Berjuang Murni Tao Mindoana Br Simamora yang didampingi Sekretaris KTBM Johan Merdeka, beserta rombongan disambut baik oleh perwakilan BPN Sumut.

Johan Merdeka menyebutkan, kedatangan KTBM ke BPN Sumut mewakili sebagian dari masyarakat yang sudah menduduki lahan eks PTPN.

“Pada hari ini, kami mewakili sebagian dari masyarakat Kelompok Tani Berjuang Murni (KTBM) menginginkan pihak BPN Sumut mendorong untuk membantu kami agar lahan eks PTPN yang berada di kawasan Marendal I dapat dimiliki oleh masyarakat yang belum memiliki sebidang tanah,” ucapnya.

Sementara, Ketua KTBM Tao Mindoana Br Simamora berharap agar pihak BPN Sumut untuk tinjau lokasi.

“Kami mengharapkan pihak BPN untuk turun ke lokasi. Seandainya pihak BPN Sumut turun ke lokasi, maka akan melihat dan menemukan ribuan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Berjuang Murni sudah menduduki atau sudah bermukim di lahan tersebut, ” jelasnya, yang disambut positif oleh pihak BPN Sumut.

Khalid A Handoyo yang mewakili beberapa Korsub Kegiatan BPN menyebutkan, untuk proses pelepasan lahan tersebut bukanlah kewenangan dari BPN Sumut seluruhnya, tetapi juga kewenangan dari Gubernur Sumatera Utara.

“Ini bukan kewenangan BPN semua, ada juga kewenangan Gubernur disitu. Terkait eks PTPN, sudah ada timnya yang dibentuk oleh Gubernur, ” bebernya.

Ia menambahkan, “Laporan Kelompok Tani Berjuang Murni ini kami terima. Nanti akan kami diskusikan dengan kepala bidang, sebab BPN juga masuk dalam tim penyelesaian perkara, dan pengajuannya tetap ke Gubernur Sumut.”(*/js)

Tinggalkan Balasan