Jamil Zeb Tumori Dorong Fraksi Golkar Jadi Pelopor Perlindungan Tenaga Kerja Rentan, Ini Caranya…

Jamil Zeb Tumori (kemeja putih) saat makan malam bersama Fraksi Golkar DPRD Batubara dan Kanwil BPJS Tenaga Kerja di Restoran Garuda, Jalan Patimura, Medan. (foto: dok. pribadi)

BERITAKARYA.COM, MEDAN – Ketua DPD II Partai Golkar Kota Sibolga Jamil Zeb Tumori berharap seluruh Fraksi Partai Golkar di Kabupaten/ Kota yang ada di Sumatera Utara (Sumut) menjadi pelopor perlindungan bagi tenaga kerja rentan, berkerjasama dengan BPJS Tenaga Kerja.

Perlindungan atau asuransi bagi tenaga kerja rentan sangat urgen dilakukan, dan ini merupakan kewajiban anggota DPRD untuk memperjuangkannya agar premi asuransi tersebut ditanggung oleh APBD. “Untuk pekerja rentan, maka preminya wajib ditanggung pemerintah daerah melalui APBD,” katanya, Jumat malam (19/11/21).

Hal ini disampaikan Jamil Zeb Tumori yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga saat mempertemukan Wakil Ketua DPRD dan Ketua Fraksi Golkar DPRD Batubara dengan Kanwil BPJS Tenaga Kerja Sumut-Aceh. “Saya berharap Fraksi Golkar bisa menjadi pelopor program BPJS Tenaga Kerja ini. APBD harus pro rakyat, dan Fraksi Golkar harus jadi pelopor perlindungan dan keselamatan rakyat,” ujarnya.

Jamil Zeb Tumori (kemeja putih) saat makan malam bersama Fraksi Golkar DPRD Batubara dan Kanwil BPJS Tenaga Kerja di Restoran Garuda, Jalan Patimura, Medan. (foto: dok. pribadi)

Jazetum-panggilan akrabnya-menyatakan, perlindungan bagi tenaga kerja yang ditanggung APBD telah dilakukan pihaknya, sehingga premi sebesar Rp 16.800 per orang per bulan yang dibayarkan ke BPJS, bisa ditanggung dalam APBD Pemko Sibolga.

“Sebagai contoh, Kota Sibolga itu telah mengasuransikan THL-nya sebanyak 2.000 orang, dan 5.000 orang tenaga rentan dan 2.000 nelayan tradisionil, ini masuk dalam APBD 2021,” sebutnya.

Dia melanjutkan, saat ini Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) tahun 2022 di setiap kabupaten/kota tengah dibahas. “Saya berharap Fraksi Golkar di setiap kabupaten/ kota bisa mencontoh kepeloporan Fraksi Golkar DPRD Kota Sibolga untuk memberi perlindungan kepada tenaga kerja di daerahnya masing-masing,” imbuhnya.

Jamil kemudian menjelaskan detail manfaat yang diterima tenaga kerja yang diasuransikan ke BPJS Tenaga Kerja. “Jika mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, maka keluarganya menerima santunan Rp 48 juta, Dan, jika masa asuransi hingga tiga tahun, maka anak dari tenaga kerja, termasuk yang di dalam kandungan akan ditanggung biaya pendidikannya hingga ke perguruan tinggi,” terangnya.

Oleh karenanya, lanjut Jamil, Fraksi Golkar di setiap Kabupaten/ Kota bisa mendorong pemerintah daerah masing-masing agar mengasuransikan tenaga kerja melalui alokasi di APBD. “Untuk regulasinya bisa melalui Perwal/ Perbub, atau juga bisa dengan Perda inisiatif dewan dan yang menginisiasinya adalah Fraksi Golkar,” imbuhnya. (*/ht)

Tinggalkan Balasan