Bayek: Proyek Multiyears Pemprov Sumut Harus Melalui Persetujuan Bersama

Beritakarya.com- Proyek multiyears Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara harus disetujui bersama antara Pemprov Sumut dan DPRD Sumut yang dituangkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Bila tidak ada persetujuan dalam KUA PPAS, maka proyek mulitiyears itu tidak mematuhi prinsip penyusunan anggaran, diantaranya adalah transparansi dan taat azas.

Hal itu diungkapkan oleh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe atau akrab disapa Bayek, ketika dimintai komentarnya oleh wartawan terkait berita proyek multiyears Pemprov Sumut sebesar Rp 2,7 triliun kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Walau sebagai anggota Banggar DPRD Kota Medan, Bayek selaku legislator yang terkenal modis ini mengingatkan kepada semua pemangku kepentingan Pemprovsu bahwa semua ketentuan dan peraturan perundang- undangan, terkhusus Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan turunannya untuk DPRD tingkat provinsi dan kabupaten kota berlaku Mutatis Mutandis, yang berarti, semua ketentuan dan peraturan perundang- undangan itu berlaku sama.

“Oleh karenanya, untuk mengingatkan bahwa sub kegiatan tahun jamak Pemprovsu itu harus melalui pembahasan KUA dan PPAS, dilakukan secara bersama antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD Sumut,” papar Bayek yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Medan itu.

Bayek menambahkan sesuai dengan mekanisme proyek tahun jamak ini harus mengacu pada program yang tercantum dalam RPJMD. Bila tidak terantum, maka sub keg tahun jamak itu tidak dapat dikakukan. Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan turunannya, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sebab, dokumen RPJMD sebagai pedoman untuk menyusun RKPD, RENSTRA dan RENJA tahunan secara indikatif.

Bayek menambahkan dalam PP itu juga mengatakan, proyek multiyears itu juga harus melalui persetujuan bersama, antara kepala daerah dan DPRD. Berarti, proyek multiyears itu harus melalui pembahasan KUA dan PPAS. “Yang kita baca di media, KUA PPASnya belum ada. Artinya, itukan lari dari ketentuan. Dibahas dulu. Gak bisa itu hanya cakap- cakap saja diluar,” ujar Sekretaris DPD II Partai Golkar Medan itu.

Hal ini sesuai dengan PP 12/2019 pasal 92 ayat 3 yang menyebutkan pengganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berdasarkan atas persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD. Sedangkan di pasal 92 ayat 4 yang menyebutkan, persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan KUA dan PPAS.

“Begitu pentingnya lah sub kegiatan tahun jamak ini. Gak bisa dia hanya cakap- cakap saja. Jadi, KUA PPASnya ditandatangani bersamaan dengan Perda tentang APBDnya,” paparnya.

Bayek pun menilai, banyak hal yang dilanggar dalam proyek multiyears itu. Seperti menabrak Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 293 & 330 serta turunanan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Harusnya, TAPD Pemprovsu, terkhusus Ketua TAPD nya (Sekda ) serta Bagian Hukum Pemprovsu mengingatkan gubernur Sumut, bahwa sub kegiatan tahun jamak harus ada pembahasan bersama KUA dan PPAS, karena itu, amanah PP Nomor 12 Tahun 2019 berdasarkan atas persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD,” jelas Bayek.

Terkait perubahan RPJMD, Bayek menambahkan, kalau tidak ada program yang tercantum dalam RPJMD, maka boleh melakukan RPJMD perubahan, jika masa jabatan kepala daerah tersebut masih ada tersisa 3 tahun lagi. Jika tidak, berarti tidak boleh melakukan RPJMD perubahan. Hal itu diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

“Tapi, kalau memang sub kegiatan tahun jamak ini berkaitan dengan program prioritas nasional atau turunan dari RPJMN, maka hal itu diperbolehkan melebihi periodesasi masa jabatan kepala daerah tersebut,” jelasnya.

Begitu pun, Bayek menambahkan bahwa pihaknya mendukung penuh semua program yang dilakukakan pemerintah daerah. Artinya, tidak berniat menghalangi pembangunan.

“Tetapi program tersebut hendaknya melalui prinsip penyusunan penganggaran, diantaranya adalah taat azas, mekanisme yang ada hendaknya ditaati,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota Fraksi Golkar Sumut, Edy Surahman didampingi Frans Dante, Victor Sirait mengatakan, proyek yang bersumber dari APBD Sumut itu berpotensi melanggar hukum dan bertentangan dengan berbagai aturan penganggaran tahun jamak.

“Pelanggaran utama, tidak sesuai dengan PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penganggaran kegiatan multiyears harus berdasarkan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD. Sampai saat ini persetujuan bersama itu belum tercapai,” katanya.

Selain itu, tidak semua pimpinan DPRD Sumut menyetujui dan menandatangani kegiatan tahun jamak ini. Dari lima pimpinan DPRD Sumut, hanya dua yang tandatangan,” sambungnya

Sementara itu, berdasarkan catatan rapat Badan Anggaran DPRD Sumut, persetujuan kegiatan multiyears tidak ditandatangani bersamaan dengan KUA-PPAS RAPBD 2022, tapi setelah RAPBD 2022 disahkan.

“Dalam PP No 12/2019, kegiatan multiyears tidak melampaui masa jabatan kepala daerah berakhir, kecuali kegiatan itu prioritas nasional. Tapi proyek Rp 2,7 triliun itu melampaui masa jabatan yang berakhir 2023,” ujarnya. (*/di)

Tinggalkan Balasan