Korban Pembacokan Diduga Dilaporkan ke Polisi

BERITAKARYA, MEDAN – Marthin Vanhof Manurung, mengaku kecewa dengan kinerja kepolisian di Sektor Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan.

Kekecewaan pengacara ini dalam menyikapi penyidik kepolisian di Sektor Percut Seituan, dalam menangani perkara dugaan penganiayaan dengan senjata tajam dan diduga menggunakan soft gun, namun proses hukumnya penuh kejanggalan.

“Kedatangan kami ke Mapolda Sumatera Utara ini akan melakukan gelar perkara terkait perkara yang dialami oleh klien kami. Akan tetapi, gelar perkara yang dijadwalkan ditunda tanpa adanya penjelasan yang tepat,” terang Marthin Manurung, Jumat (22/9/2022)

Martin mengaku, kliennya yang bernama Usop Suripto menjadi korban penganiayaan.

“Dalam perkara ini, klien saya menjadi korban penganiayaan yang terjadi di Jalan Pukat Banting I, Bantan Medan Tembung, Kota Medan, Rabu (178/2022), sekira pukul 21.20 WIB. Penganiayaan itu dilakukan oleh dua orang bernama Wiliam Charles dan David Nicolas. Keduanya telah diamankan, akan tetapi satu orang yang menjadi dalangnya dilepas oleh Polsek Percut Sei Tuan,” jelas Marthin Manurung

Diceritakan Marthin peristiwa ini disebabkan oleh seorang terduga pelaku yang telah dilepaskan oleh Polsek Percut Sei Tuan berinisial V.

“Jadi, awalnya V memarkirkan mobil di pinggir Jalan Pukat Banting 1. Karena dianggap bisa menggangu kelancaran lalu lintas di jalan tersebut, V ditegur oleh pemuda setempat bernama Diki. Merasa tidak senang ditegur oleh Dicki, pemuda berinisial V lalu memanggil adiknya bernama David. Kemudian mereka menyerang Diki,” ungkap Marthin.

Karena ada keributan tersebut. Lanjut marthin. kliennya Usop Suripto bersama 1 warga lain bernama Dedek berniat melerai kericuhan V dengan dicky, akan tetapi, disaat itu juga, David pergi memanggil Wiliam.

“Biar tidak ada keributan lagi. Usop suripto menyuruh duku untuk pergi, jadi dilokasi hanya tinggal Usop , V dan Dedek. Disaat itu jugalah Wiliam datang membawa dua buah pedang. Usop kemudian membujuk William agar jangan berseteru. Karena tidak terima dilerai ditegur begitu, Wiliam langsung membacok korban dengan pedangnya,” ungkapnya.

Setelah diserang, korban menangkis pedang itu dan mengenai tangannya. Mendapati perlakuan begitu, korban pergi mencari batu agar pelaku pergi. Akan tetapi, David malah mengacungkan pistolnya kearah korban.

“Lalu korban yang ketakutan langsung lari kerumah dan mengambil besi. Akan tetapi, bukannya takut, Wiliam langsung mendatangi korban dan membacok korban dengan pedang yang dibawanya itu, korban berusaha menangkis, tapi dia terjatuh. Di saat itu jugalah Wiliam membacoki korban, dan mengenai wajah dan tangan, tubuhnya,” tutur Marthin.

Di saat itu, beruntung ada warga yang melerai dan mengamankan ketiga pelaku itu. Akan tetapi, polisi telah melepaskan V karena disebut tidak bersalah.

Atas insiden itu, informasinya pihak dari Wiliam dan David juga membuat laporan ke Mapolrestabes Medan. Polisi juga menindaklanjuti laporan itu.

“Jadi, kami harapkan pihak Polda Sumatera Utara melihat secara luas perkara ini. Kami harapkan polisi pakai hati melihat perkara ini, sudah jelas jelas siapa korbannya. Mengenai pengaduan pihak pelaku, kami belum belum mengetahuinya,” terangnya.

Sedangan Usop Suripto, ketika diwawancarai awak media, mengaku masih mengalami trauma setelah dibacok oleh pelaku dengan pedangnya.

“Saya masih belum bisa banyak berbicara, yang jelas, kedatangan saya kelokasi karena ingin melerai adanya perkelahian antara V dan Diki. Tapi, saya malah dibacoki oleh pelaku,” tuturnya.

Atas insiden itu, korban harus mendapatkan perawatan di rumah sakit Colombia Medan. Korban juga mengaku bahwa di saat kejadian itu, dia mau keluar dari rumah. Mendengar ada keributan suara keras keras dari V, Usop berniat untuk bisa mendinginkan suasana.

“Luka ini semuanya harus dijahit sebanyak 60 jahitan. Saya belum bisa banyak berdiri dan berbicara, karena masih lemas kali. Saya berharap dalam kasus ini polisi bisa melihat dengan hati nuraninya ya. Itu saja,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumatera Utara AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara detail permasalahan ini.

“Jadi, untuk permasalahan ini saya belum bisa menjelaskan secara detail. Tapi, jika adanya saling lapor, maka laporan itu tidak boleh terjadi disatu tempat. Misalnya satu di Polsek Percut Sei Tuan, satunya lagi bisa di Polrestabes Medan, bisa juga di Polda Sumatera Utara. Nanti, penyidik akan melakukan penelitian terkait dengan kedua laporan itu,” ungkapnya.(*/rus)

Tinggalkan Balasan